Jadi bagi ahli waris yang ingin mendapatkan penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri harus ada gugatan yang menyertainya. Hal ini tentu menimbulkan kesulitan bagi ahli waris, karena dibutuhkan waktu yang lama serta proses yang rumit pada praktiknya. Pengadilan Negeri kemudian mengatur mengenai pengalihan hak atas ContohSurat Permohonan Penetapan Waris Pengadilan Negeri. Fotokopi KTP Pemohon (Ahli Waris) yang masih berlaku. Permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan LPSKkemudian melaksanakan pemberian kompensasi kepada korban, keluarga, ahli waris, atau kuasanya dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak tanggal salinan penetapan pengadilan diterima dan membuat berita acara pemberian kompensasi. Fast Money. BerandaKlinikKeluargaPermohonan Penetapan...KeluargaPermohonan Penetapan...KeluargaSelasa, 23 Juni 2009Apa-apa saja syarat untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris di pengadilan negeri. Berapa lama prosesnya dan berapa biayanya. Untuk menghemat biaya, saya ingin mengurus sendiri, langkah-langkah apa saja yang harus saya lakukan di pengadilan negeri. Terima penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri PN biasanya diajukan oleh warga negara Indonesia selain penganut/beragama Islam. Prosesnya sendiri tidak lama, karena sifatnya yang permohonan. Namun, yang harus diingat dalam permohonan penetapan waris, seluruh ahli waris harus terlibat dalam permohonan tersebut. Beberapa bukti yang harus dilengkapi adalah kutipan akta nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, foto copy KTP seluruh pemohon, surat keterangan kematian, dan surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa setempat. Jika memungkinkan anda bisa mengajukan saksi yang dapat menerangkan ihwal perkawinan dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebutSetelah Anda melengkapi bukti untuk permohonan penetapan ahli waris, selanjutnya Anda dapat membuat permohonan yang ditujukan ke Ketua PN setempat yang berisi identitas para pemohon, alasan permohonan, dan petitum jawaban kami, semoga membantu Apa itu waris? waris adalah berpindahnya hak dan kewajiban atas segala sesuatu baik harta maupun tanggungan dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarganya yang masih yang menjadi pokok persoalan bukanlah peristiwa kematian itu, melainkan harta kekayaan yang siapa ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan dari pewaris dan bagaimana kedudukan ahli waris terus agara perolehan masing-masing secara adil. Penetapan ahli waris itu sendiri merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan dalam suatu permohonan yang diajukan oleh ahli waris dalam hal tidak terdapat sengketa dan untuk melakukan penetapan ahli waris seseorang atau beberapa orang telah mendapatkan harta warisan dari anggota keluarganya yang telah meninggal,dan untuk melegalisasi kepemilikkan hak atas warisnya, maka secara hukum harus dibuatkanlah surat ketetapan fatwa waris dari Pengadilan dan Fatwa waris dari salah satu Pengadilan Agama yang dapat dipergunakan untuk pengurusan seluruh harta peninggalan pewaris di dalam wilayah Republik Indonesia. Fatwa Waris tersebut memang merupakan bukti kelengkapan untuk proses pengurusan baik itu jual beli atau peralihan hak. Pengadilan Agama merupakan yang berwenang mengeluarkan Fatwa atau penetapan mengenai Pembagian Harta Peninggalan seorang pewaris yang beragama Islam. Sedangkan untuk yang selain yang beragama Islam maka surat permohonan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Pasal 833 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata . Fatwa Waris berlaku sebagai keterangan siapa saja yang berhak untuk mewarisi harta peninggalan si Pewaris ahli waris. Berdasarkan Fatwa Waris tersebut, Notaris/PPAT dapat menentukan siapa saja yang berhak untuk menjual tanah warisan yang dimaksud. Untuk mengatur penetapan penetapan ahli waris dapat melalui kecamatan dan penetapan pengadilan diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Produk hukum berupa penetapan’ merupakan produk hukum yang hanya dapat dihasilkan oleh lembaga Pengadilan maka dengan demikian kantor kecamatan tidak berwenang dalam mengeluarkan penetapan tentang ahli waris. Untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama proses yang bisa dicapai adalah dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang sah dan Ketua Pengadilan Agama tempat Pemohon juga bersedia untuk harta diseluruh Indonesia yang akan diwarisi. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat juga mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama. Kemudian, pemohon membayar biaya perkara. Persyaratan untuk mengajuan Fatwa Waris Surat Permohonan dikirim kepada Kepala Pengadilan Agama Membayar Biaya Perkara di Kantor Pengadilan Agama Foto copy KTP Para Pihak Foto copy sertifikat hak milik Foto copy bukti kepemilikan lainnya kalau ada, seperti buku tabungan, akta notaris, dll Foto copy akta / surat kematian pemilik barang yang diwarisi Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris Silsilah keluarga yang disahkan oleh Kepala Desa. Surat keterangan / pengantar dari Kepala Desa. Jika dalam warisan mengandung sengketa maka ahli waris tidak mengajukan permohonan, melainkan suatu gugatan, dan pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa putusan. Prosedur dalam mengajukan suatu gugatan Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan seperti a. Surat Keterangan Waris, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga. Surat ini menerangkan tentang kematian pewaris dan siapa-siapa ahli warisnya Keterangan Silsilah, biasanya dikeluarkan oleh Kepala Desa atas permintaan keluarga, surat ini menggambarkan silsilah keluarga dalam bentuk bagan Segala dokumen bukti kepemilikan dari pewaris baik Sertifikat Hak Milik. Akta Jual Beli dan lain sebagainya yang menunjukkan bukti kepemilikan Jika bukti tertulis tidak ada, maka bukti saksi harus ada dan dipersiapkan, biasanya saksi adalah orang-orang yang melihat sejarah dan riwayat harta tersebut secara langsung, misalnya saksi langsung saat jual beli atau hibah dilakukan Mengajukan gugatan ke pengadilan setempat dalam wilayah dimana obyek harta warisan berada, jika beragama non muslim diajukan ke Pengadilan Negeri sedangkan jika permohonan beragama muslim diajukan ke Pengadilan Agama, saat mengajukan gugatan Pemohon akan membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. mengikuti proses persidangan yang diawali dengan proses mediasi oleh Pihak pengadilan, dimaņa kedua belah pihak akan dipanggil untuk bermusyawarah tentang apa yang disengketakan yang akan ditengahi oleh seorang mediator yang disediakan oleh Pengadilan. Apabila mediasi tidak berhasil maka dengan proses sidang Pemeriksaan Gugatan dan kesempatan perbaikan gugatan untuk Penggugat. Jawaban dari Tergugat, boleh lisan dan boleh tertulis Replik dari Penggugat bantahan atas jawaban Tergugat Duplik dari Tergugat bantahan atas Replik Penggugat Pembuktian baik dengan bukti bukti bukti bukti minimal 2 orang yang bukan keluarga dekat ayah, ibu, suami / istri, anak. Permasalahan warisan ini dapat ditempuh dua cara Melalui gugatan. Dalam hal melalui gugatan berarti terdapat sengketa terhadap objek waris. Hal ini bisa disebabkan karena adanya ahli waris yang tidak mau membagi warisan sehingga terjadi konflik antara ahli waris. Proses akhir dari gugatan ini akan melahirkan produk hukum berupa putusan. Melalui permohonan Dalam hal melalui permohonan yang dapay diajukan para ahli waris dalam hal ini tidak terdapat sengketa dan terhadap permohonan tersebut pengadilan akan mengeluarkan produk hukum berupa penetapan. Adapun proses untuk mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama bisa ditempuh dengan cara mengajukan Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah dan ditujukan ke Ketua Pengadilan Agama yang meliputi tempat tinggal Pemohon Pasal 118 HIR/142 RBG . Bagi Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Agama Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBG . Kemudian, pemohon membayar biaya perkara dan setelah itu Hakim akan memeriksa perkara Permohonan tersebut dan terhadap permohonan tersebut Hakim kemudian akan mengeluarkan suatu Penetapan. Mengenai berapa lama prosesnya hal itu sulit dipastikan karena akan sangat bergantung pada situasi yang ada. Misalnya, Hakim atau Pemohon berhalangan hadir sehingga sidang harus ditunda, ataupun misalnya bukti yang diajukan pemohon tidak lengkap, sehingga harus dilengkapi lagi dan sidang kembali ditunda. Namun pada prinsipnya, pengadilan mengandung asas cepat, sederhana, biaya ringan, sebagaimana hal tersebut ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Mahkamah Agung SEMA No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara. Oleh karena itu, seharusnya semua perkara baik permohonan atau pun gugatan yang diperiksa di tingkat peradilan pertama baik itu Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum harus diputus atau diselesaikan dalam waktu 6 enam bulan. Nah seperti itu proses penetapan ahli waris. Disini Bizlaw menyediakan jasa pengacara loh untuk menggunakan bantuan hukum dan pendampingan dalam kasus ahli waris tersebut. Anda butuh pendampingan masalah hukum untuk keluarga anda? atau ingin berkonsultasi? Hubungi Kami 📞 0812-9921-5128 📧 info 💻 BerandaKlinikKeluargaBiaya Pengurusan Pen...KeluargaBiaya Pengurusan Pen...KeluargaRabu, 7 September 2011Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris di pengadilan negeri? Berapa lama prosesnya dan berapa biayanya? Untuk menghemat biaya, saya ingin mengurus sendiri, langkah-langkah apa saja yang harus saya lakukan di pengadilan negeri? Beberapa waktu lalu saya sempat mengurusnya di kantor kecamatan Pasar Manggis daerah Jaksel, kami dituntut biaya sebesar 20 juta rupiah. Besar sekali ya biaya yang harus dikeluarkan untuk sebuah surat penetapan ahli waris tersebut. Padahal, hanya untuk mengambil dana pensiunan saja. Terima kami jelaskan bahwa untuk mengurus permohonan penetapan ahli waris bukanlah melalui kecamatan, permohonan penetapan ahli waris diajukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Produk hukum berupa penetapan’ merupakan produk hukum yang hanya dapat dihasilkan oleh lembaga Pengadilan, dengan demikian kantor kecamatan tidak memiliki wewenang dalam mengeluarkan penetapan tentang ahli penetapan ahli waris sebagaimana yang Anda kehendaki, maka prosedur yang harus ditempuh ialah mengajukan surat permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan. Apabila Anda beragama Islam, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama “UU Peradilan Agama” yang berbunyi sebagai berikut“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, maka surat permohonan tersebut Anda ajukan ke Pengadilan Negeri lihat Pasal 833 KUHPerdata.Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain ialah layaknya sebuah proses permohonan di pengadilan. Anda harus menyiapkan bukti-bukti yang bisa memperkuat dasar permohonan Anda, seperti misalnya bukti tertulis surat berupa akta nikah, silsilah keluarga yang biasanya terdapat pada kartu keluarga, surat keterangan kematian, surat pengantar dari kepala desa, serta juga bisa berupa saksi-saksi yang bisa memperkuat keterangan Anda. Untuk biaya dalam mengurus surat keterangan/pengantar dari kepala desa setahu kami tidak dikenakan biaya mengenai jangka waktu proses dan besar biaya yang diperlukan dalam proses pengadilan, pada prinsipnya hal ini kembali berpijak pada asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 enam mengenai biaya, Anda hanya akan dikenakan biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di Pengadilan. Biaya perkara berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat 1 UU Peradilan Agama meliputia. biaya materai dan biaya kepaniteraan yang diperlukan untuk perkara tersebutb. biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebutc. biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebutd. biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang berkenaan dengan perkara mengenai nominal biaya perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat 2 UU Peradilan Agama ditentukan oleh Mahkamah Agung. Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat melihat sendiri daftar biaya yang diperlukan untuk proses pemohonan penetapan ahli waris ini pada pengadilan yang penjelasan di atas dapat dilihat bahwa sebenarnya kantor kecamatan tidak berwenang untuk mengeluarkan surat penetapan waris, karena hanya pengadilanlah yang berhak untuk melakukan hal tersebut. Dengan demikian, biaya sebesar Rp20 juta yang diminta oleh kantor kecamatan di daerah Anda tersebut pastinya merupakan suatu “pungutan liar” yang tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Saran kami, lebih baik Anda mengurus sendiri mengenai permohonan penetapan waris tersebut di pengadilan daripada membayar sejumlah uang tertentu ke kantor kecamatan untuk mengurus penetapan waris tersebutDemikian penjelasan kami, kiranya dapat membantu permasalahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 232. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama3. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian PerkaraTags

penetapan ahli waris pengadilan negeri